Peristiwa

Soroti Tambang PT WIN Di Area Pemukiman Warga, WALHI: Melanggar Undang Undang

×

Soroti Tambang PT WIN Di Area Pemukiman Warga, WALHI: Melanggar Undang Undang

Sebarkan artikel ini
Tambang
Lokasi pertambangan PT WIN di area pemukiman warga di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Konawe Selatan (Foto. IST)

Namun hal ini perlu dilakukan pengecekan terlebih dahulu guna memastikan perusahaan tambang PT WIN memiliki Amdal atau sebaliknya. Tetapi apabila perusahaan tersebut mempunyai Amdal, ini yang perlu dipertanyakan soal alasan PT WIN menggarap di area pemukiman.

“Amdal itu kan semua sudah diatur, itu saya belum tahu apakah perusahaan ini punya Amdal atau tidak, kalau punya Amdal seharusnya tidak menambang di area pemukiman jangan sampai dia melakukan aktivitas ilegal tanpa Amdal,” tuturnya.

“Kalau dia punya Amdal, tinggal kita cek apakah Amdalnya itu memperbolehkan menambang dekat pemukiman atau seperti apa. Tapi setahu sepengetahuan saya di Amdal itu sudah diatur jarak sebagaimana diatur di dalam UU,” sambung dia.

Dia juga menegaskan dan meminta pihak pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH) yang mempunyai kapasitas serta wewenang penuh untuk menindak PT WIN. Tujuannya agar aktivitas PT WIN segera dihentikan sebelum adanya korban.

“Amdalnya (PT WIN) harus ditinjau ulang kalau itu ada, kalau tidak selesaikan secara hukum, karena aktivitas mereka dapat membahayakan kesehatan dan nyawa masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, pihak PT WIN melalui Kepala Teknik Tambang (KTT) perusahaan, Iman hingga sampai saat ini yang bersangkutan belum memberikan keterangan mengenai ada tidaknya Amdal PT WIN.

Reporter. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!