Soroti Tambang PT WIN Di Area Pemukiman Warga, WALHI: Melanggar Undang Undang
Dia menyebutkan, dampak negatif yang nantinya ditimbulkan misal debu akibat pengerukkan tanah. Kemudian ancaman terjadinya banjir dan longsor ketika memasuki musim hujan.
Akibat dampak ini tentu menurut dia dapat membahayakan nyawa masyarakat yang berada di daerah-daerah penambangan tersebut, khususnya masyarakat Desa Torobulu.
“Penambangan ini kan kalau dimusim panas itu, sudah pasti debu bertebaran kemana-mana, dan masyarakat yang akan menjadi korban karena tiap harus menghirup debu itu. Belum lagi kalau musim hujan, ancaman banjir dan longsor, rumahnya bisa rusak dan nyawa mereka akan ikut terancam. Sehingga dasar itulah UU dibuat,” ucap dia.
Andi Rahman menerangkan, salah satu syarat terbitnya izin usaha pertambangan produksi hingga dilaksanakannya aktivitas pengerukkan ore nikel itu dasarnya harus ada analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Di dalam Amdal tersebut, jelas telah diatur mengenai penambangan yang tidak dibolehkan menambang dekat dengan pemukiman warga berdasarkan regulasi UU Nomor 4 Tahun 2009, sekalipun lahan warga telah dibebaskan perusahaan, tetapi tidak dibolehkan menambang di area pemukiman.


Tinggalkan Balasan