metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Soroti Tambang PT WIN Di Area Pemukiman Warga, WALHI: Melanggar Undang Undang

Lokasi pertambangan PT WIN di area pemukiman warga di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Konawe Selatan (Foto. IST)

METROKENDARI.COM – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti aktivitas penambangan nikel PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di area pemukiman warga di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Konawe Selatan (Konsel).

Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman menjelaskan, penambangan di area pemukiman warga, itu melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara.

Sehingga, Walhi Sultra menduga PT WIN dalam melaksanakan penambangan di area pemukiman telah melanggar hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Normatifnya sudah diatur, lantas kemudian dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan aturan yang ada. Aktivitas penambangan di area pemukiman minimal jaraknya 500 meter,” ujar dia kepada awak media ketika dihubungi lewat via telepon, Kamis (28/9/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!