Soal Kasus Penganiayaan Anak di Konsel, Polisi: Guru Supriyani Tidak Ditahan
Kuasa hukum Supriyani dari LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Andre Darmawan turut membenarkan surat penangguhan penahanan itu. Andre pun mengapresiasi langkah baik dari PN Andoolo yang telah memberikan penangguhan penahanan itu kepada kliennya.
“Kita sebagai kuasa hukum mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang sudah mempertimbangkan bahwa Supriyani ini masih punya anak kecil dan seorang guru yang harus bertugas mendidik siswanya,” ujarnya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan