Soal Kasus Penganiayaan Anak di Konsel, Polisi: Guru Supriyani Tidak Ditahan
Dia menjelaskan pihaknya melakukan penyelidikan selama tiga bulan lamanya. Selama proses tersebut, polisi mengaku melakukan proses mediasi total sebanyak 5 kali.
“Namun tidak tercapai (kesepakatan damai). Kemudian penyidik kan tidak bisa menganulir untuk tidak bisa dilimpahkan (berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan),” kata dia.
Namun dia menegaskan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Penyidik hanya melakukan tahap II ke Kejaksaan.
“Pertimbangannya tidak dilakukan penahanan ini bagian daripada empati penyidik kepada anak sebagai korban dan juga terlapor yang merupakan tenaga pengajar. Jadi tidak dilakukan penahanan memang,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Supriyani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Konawe Selatan atas dugaan penganiayaan terhadap anak polisi, Rabu (3/7) lalu. Dia kemudian sempat ditahan usai dilakukan tahap II penyerahan berkas perkara dan tersangka dari polisi ke Kejaksaan.
Tinggalkan Balasan