metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

Soal Kasus Penganiayaan Anak di Konsel, Polisi: Guru Supriyani Tidak Ditahan

Ketgam: Guru honorer Supriyani (memakai jilbab) Foto (IST).

“Namun tidak tercapai (kesepakatan damai). Kemudian penyidik kan tidak bisa menganulir untuk tidak bisa dilimpahkan (berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan),” kata dia.

Namun dia menegaskan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Penyidik hanya melakukan tahap II ke Kejaksaan.

“Pertimbangannya tidak dilakukan penahanan ini bagian daripada empati penyidik kepada anak sebagai korban dan juga terlapor yang merupakan tenaga pengajar. Jadi tidak dilakukan penahanan memang,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Supriyani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Konawe Selatan atas dugaan penganiayaan terhadap anak polisi, Rabu (3/7) lalu. Dia kemudian sempat ditahan usai dilakukan tahap II penyerahan berkas perkara dan tersangka dari polisi ke Kejaksaan.

Namun belakangan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menangguhkan penahanan guru honorer Supriyani. Kondisi Supriyani memiliki anak kecil menjadi pertimbangan pengadilan.

“Menimbang bahwa terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya dan terdakwa adalah seorang guru yang harus menjalankan tugasnya di SD Negeri 4 Baito,” bunyi surat penangguhan yang ditandatangani Ketua PN Andoolo Stevie Rosano, Selasa (22/10/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!