Diberitakan sebelumnya, Supriyani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Konawe Selatan atas dugaan penganiayaan terhadap anak polisi, Rabu (3/7) lalu. Dia kemudian sempat ditahan usai dilakukan tahap II penyerahan berkas perkara dan tersangka dari polisi ke Kejaksaan.
Namun belakangan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menangguhkan penahanan guru honorer Supriyani. Kondisi Supriyani memiliki anak kecil menjadi pertimbangan pengadilan.
“Menimbang bahwa terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya dan terdakwa adalah seorang guru yang harus menjalankan tugasnya di SD Negeri 4 Baito,” bunyi surat penangguhan yang ditandatangani Ketua PN Andoolo Stevie Rosano, Selasa (22/10/2024).
Baca Juga
Kuasa hukum Supriyani dari LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Andre Darmawan turut membenarkan surat penangguhan penahanan itu. Andre pun mengapresiasi langkah baik dari PN Andoolo yang telah memberikan penangguhan penahanan itu kepada kliennya.
“Kita sebagai kuasa hukum mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang sudah mempertimbangkan bahwa Supriyani ini masih punya anak kecil dan seorang guru yang harus bertugas mendidik siswanya,” ujarnya.