KriminalMetro Kendari

Soal Kasus Penganiayaan Anak di Konsel, Polisi: Guru Supriyani Tidak Ditahan

×

Soal Kasus Penganiayaan Anak di Konsel, Polisi: Guru Supriyani Tidak Ditahan

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Guru honorer Supriyani (memakai jilbab) Foto (IST).

METROKENDARI.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan penahanan terhadap guru honorer Supriyani dalam kasus penganiayaan seorang anak polisi di Konawe Selatan (Konsel).

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian mengungkapkan bahwa meskipun Guru Supriyani menjadi tersangka, namun penyidik tidak melakukan penahanan dengan alasan empati terhadap kondisinya.

“Dari awal kita tidak pernah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Iis.

Dia lantas menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan penganiayaan dari orang tua siswa pada April 2024 lalu. Saat menerima laporan, polisi tidak langsung melakukan penyelidikan. Menurut Iis, pihaknya lebih dulu melakukan mediasi pada Jumat (26/04/2024).

“Pelapor dengan terlapor datang kemudian difasilitasi dimediasi. Namun tidak tercapai dan dibuatkan lah laporan polisi,” kata dia.

Dia menjelaskan pihaknya melakukan penyelidikan selama tiga bulan lamanya. Selama proses tersebut, polisi mengaku melakukan proses mediasi total sebanyak 5 kali.

“Namun tidak tercapai (kesepakatan damai). Kemudian penyidik kan tidak bisa menganulir untuk tidak bisa dilimpahkan (berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan),” kata dia.

Namun dia menegaskan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Penyidik hanya melakukan tahap II ke Kejaksaan.

“Pertimbangannya tidak dilakukan penahanan ini bagian daripada empati penyidik kepada anak sebagai korban dan juga terlapor yang merupakan tenaga pengajar. Jadi tidak dilakukan penahanan memang,” katanya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!