Soal Gugatan di PTUN Kendari: Izin PT GKP Resmi Berlandaskan Hukum
Oleh karena itu penggugat lupa akan Pasal 28I ayat 1 UUD 1945 bahwa Undang Undang tidak boleh berlaku surut. Ini artinya bahwa kalau sudah ada Ijin Usaha Pertambangan terbit sebelum UU yang mengatur kemudian, seperti UU PWP3K, tidaklah dapat membatalkan IUP yang sudah terbit sebelum Undang Undang itu terbit.
Oleh karenanya Pemerintah hanya dapat melanjutkan atau memperpanjang Ijin Usaha Pertambangan milik PT. GKP yang sudah ada, tidak menghentikan atau mencabut Ijin Perusahaan Pertambangan yang telah beroperasi dan berhasil usaha pertambangannya.
Karena Bumi dan air dikuasai sepenuhnya oleh Negara dan dimanfaatkan sebesar besar kepentingan rakyat. Kalau dihentikan Ijin Usaha Pertambangan berapa besar kerugian Negara dan Perusahaan. Lebih lebih lagi berapa banyak Karyawan yang menjadi pengangguran dan bagaimana nasib keluarga Karyawan.
Tinggalkan Balasan