Soal Gugatan di PTUN Kendari: Izin PT GKP Resmi Berlandaskan Hukum
Karena Bumi dan air dikuasai sepenuhnya oleh Negara dan dimanfaatkan sebesar besar kepentingan rakyat. Kalau dihentikan Ijin Usaha Pertambangan berapa besar kerugian Negara dan Perusahaan. Lebih lebih lagi berapa banyak Karyawan yang menjadi pengangguran dan bagaimana nasib keluarga Karyawan.
Para penggugat 1 sampai 30 tidaklah pihak yang dirugikan oleh PT GKP, seperti contoh Ada seorang ibu yang punya anak 3 orang mencantumkan tanahnya masing2 mempunyai 8.000 an M2, tanahnya, padahal yang punya tanah atas nama ibunya, anaknya yang 3 orang tidak ada tanahnya 8.000an M2. Kita harapkan Majelis Hakim TUN Kendari dapat mendalami dan menilai legal standing para penggugat.
Kehadiran PT GKP di Wawonii
Dengan kehadiran PT GKP di Wawonii maka pendapatan Negara bertambah, Negara membutuhkan biaya besar untuk pembangunan Bangsa dan Negara untuk mendekatkan diri kepada masyarakat adil dan makmur, tambah Parasian Simanungkalit.
Demikian juga PAD atau Pendapatan Daerah akan meningkat bertambah, serta ekonomi rakyat sekitar tambang meningkat dengan adanya Warung bertambah banyak tempat belanja karyawan, petani sayur bertambah untuk di jual ke Perusahaan, Nelayan menangkap ikan ada tempat jual ke Perusahaan untuk bahan makanan pokok tiap hari.


Tinggalkan Balasan