Soal Gugatan di PTUN Kendari: Izin PT GKP Resmi Berlandaskan Hukum
Legalitas Izin PT GKP Sah Berlandaskan Hukum
Menurut Dr Parasian Simanungkalit SH.MH. Kuasa Hukum PT GKP, bahwa izin perpanjangan IUP yang dikeluarkan oleh Kepala DPMPTSP Sultra sudah benar dan berdasar hukum. Karena penggugat berlandaskan UU no 27 Tahun 2007 Junto UU no. 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (UUPWP3K).
Baca Juga : PT Gema Kreasi Perdana Turunkan Alat Berat Perbaiki Akses Jalan Rusak di Wawonii
Dengan adanya Omnibuslaw dibuatlah perpendekan pengurusan Ijin dalam satu atap, sehingga tadinya izin dari beberapa Instansi menjadi disatukan dalam satu kantor disebut DPMPTSP. Izin Usaha Pertambangan PT. GKP telah terbit sebelum UU no. 7 Tahun 2007 tentang PWP3K terbit. Maka Pulau Wawonii pada waktu itu masih dalam wilayah Kabupaten Konawe. Sehingga bukan wilayah pesisir dan Pulau Pulau Kecil pada waktu itu.
Tinggalkan Balasan