metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Soal Gugatan di PTUN Kendari: Izin PT GKP Resmi Berlandaskan Hukum

Kuasa Hukum PT. Gema Kreasi Perdana (PT. GKP)

Baca Juga : PT Gema Kreasi Perdana Turunkan Alat Berat Perbaiki Akses Jalan Rusak di Wawonii

Dengan adanya Omnibuslaw dibuatlah perpendekan pengurusan Ijin dalam satu atap, sehingga tadinya izin dari beberapa Instansi menjadi disatukan dalam satu kantor disebut DPMPTSP. Izin Usaha Pertambangan PT. GKP telah terbit sebelum UU no. 7 Tahun 2007 tentang PWP3K terbit. Maka Pulau Wawonii pada waktu itu masih dalam wilayah Kabupaten Konawe. Sehingga bukan wilayah pesisir dan Pulau Pulau Kecil pada waktu itu.

Oleh karena itu penggugat lupa akan Pasal 28I ayat 1 UUD 1945 bahwa Undang Undang tidak boleh berlaku surut. Ini artinya bahwa kalau sudah ada Ijin Usaha Pertambangan terbit sebelum UU yang mengatur kemudian, seperti UU PWP3K, tidaklah dapat membatalkan IUP yang sudah terbit sebelum Undang Undang itu terbit.

Oleh karenanya Pemerintah hanya dapat melanjutkan atau memperpanjang Ijin Usaha Pertambangan milik PT. GKP yang sudah ada, tidak menghentikan atau mencabut Ijin Perusahaan Pertambangan yang telah beroperasi dan berhasil usaha pertambangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!