metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Soal Gugatan di PTUN Kendari: Izin PT GKP Resmi Berlandaskan Hukum

Kuasa Hukum PT. Gema Kreasi Perdana (PT. GKP)

KENDARI – Kuasa Hukum PT. Gema Kreasi Perdana (PT. GKP) Brigjen Polisi (Pur) Dr. Parasian Simanungkalit SH.MH. Advokat dan juga Ketua Umum DPN Gepenta, bersama tim H. Supono, SH, MH., H. Abdul Razak Naba, SH, MH., dan Muamar Lasipa, SH, MH. turut mengikuti Sidang Gugatan 30 orang Masyarakat Wawonii yang menunjuk Kuasa Hukumnya Prof Denny Indrayana SH. LLM. P.Hd, Cs. Bersidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.

Dalam gugatan Masyarakat Wawonii yang kuasa hukumnya Prof Denny Indrayana, menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (SPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai Tergugat.

Memohon kepada PTUN Kendari agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GKP dicabut, yang telah mendapat izin Kuasa Pertambangan bulan Januari tahun 2007 dari Bupati Konawe pada waktu itu sebelum ada pemekaran terbentuknya Kabupaten Wawonii Kepulauan.

Legalitas Izin PT GKP Sah Berlandaskan Hukum

Menurut Dr Parasian Simanungkalit SH.MH. Kuasa Hukum PT GKP, bahwa izin perpanjangan IUP yang dikeluarkan oleh Kepala DPMPTSP Sultra sudah benar dan berdasar hukum. Karena penggugat berlandaskan UU no 27 Tahun 2007 Junto UU no. 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (UUPWP3K).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!