Berita Kendari Hari IniEkonomiMetro KendariNews

Soal Gugatan di PTUN Kendari: Izin PT GKP Resmi Berlandaskan Hukum

×

Soal Gugatan di PTUN Kendari: Izin PT GKP Resmi Berlandaskan Hukum

Sebarkan artikel ini
PT GKP
Kuasa Hukum PT. Gema Kreasi Perdana (PT. GKP)

KENDARI – Kuasa Hukum PT. Gema Kreasi Perdana (PT. GKP) Brigjen Polisi (Pur) Dr. Parasian Simanungkalit SH.MH. Advokat dan juga Ketua Umum DPN Gepenta, bersama tim H. Supono, SH, MH., H. Abdul Razak Naba, SH, MH., dan Muamar Lasipa, SH, MH. turut mengikuti Sidang Gugatan 30 orang Masyarakat Wawonii yang menunjuk Kuasa Hukumnya Prof Denny Indrayana SH. LLM. P.Hd, Cs. Bersidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.

Dalam gugatan Masyarakat Wawonii yang kuasa hukumnya Prof Denny Indrayana, menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (SPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai Tergugat.

Memohon kepada PTUN Kendari agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GKP dicabut, yang telah mendapat izin Kuasa Pertambangan bulan Januari tahun 2007 dari Bupati Konawe pada waktu itu sebelum ada pemekaran terbentuknya Kabupaten Wawonii Kepulauan.

Legalitas Izin PT GKP Sah Berlandaskan Hukum

Menurut Dr Parasian Simanungkalit SH.MH. Kuasa Hukum PT GKP, bahwa izin perpanjangan IUP yang dikeluarkan oleh Kepala DPMPTSP Sultra sudah benar dan berdasar hukum. Karena penggugat berlandaskan UU no 27 Tahun 2007 Junto UU no. 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (UUPWP3K).

Baca Juga : PT Gema Kreasi Perdana Turunkan Alat Berat Perbaiki Akses Jalan Rusak di Wawonii

Dengan adanya Omnibuslaw dibuatlah perpendekan pengurusan Ijin dalam satu atap, sehingga tadinya izin dari beberapa Instansi menjadi disatukan dalam satu kantor disebut DPMPTSP. Izin Usaha Pertambangan PT. GKP telah terbit sebelum UU no. 7 Tahun 2007 tentang PWP3K terbit. Maka Pulau Wawonii pada waktu itu masih dalam wilayah Kabupaten Konawe. Sehingga bukan wilayah pesisir dan Pulau Pulau Kecil pada waktu itu.

Oleh karena itu penggugat lupa akan Pasal 28I ayat 1 UUD 1945 bahwa Undang Undang tidak boleh berlaku surut. Ini artinya bahwa kalau sudah ada Ijin Usaha Pertambangan terbit sebelum UU yang mengatur kemudian, seperti UU PWP3K, tidaklah dapat membatalkan IUP yang sudah terbit sebelum Undang Undang itu terbit.

Oleh karenanya Pemerintah hanya dapat melanjutkan atau memperpanjang Ijin Usaha Pertambangan milik PT. GKP yang sudah ada, tidak menghentikan atau mencabut Ijin Perusahaan Pertambangan yang telah beroperasi dan berhasil usaha pertambangannya.

Karena Bumi dan air dikuasai sepenuhnya oleh Negara dan dimanfaatkan sebesar besar kepentingan rakyat. Kalau dihentikan Ijin Usaha Pertambangan berapa besar kerugian Negara dan Perusahaan. Lebih lebih lagi berapa banyak Karyawan yang menjadi pengangguran dan bagaimana nasib keluarga Karyawan.

Para penggugat 1 sampai 30 tidaklah pihak yang dirugikan oleh PT GKP, seperti contoh Ada seorang ibu yang punya anak 3 orang mencantumkan tanahnya masing2 mempunyai 8.000 an M2, tanahnya, padahal yang punya tanah atas nama ibunya, anaknya yang 3 orang tidak ada tanahnya 8.000an M2. Kita harapkan Majelis Hakim TUN Kendari dapat mendalami dan menilai legal standing para penggugat.

Halaman Selanjutnya
Kehadiran PT GKP di Wawonii...
error: Dilarang Keras Copy Paste!