Skandal Korupsi Dana JKN, Eks Kadinkes Muna Dan Kasubagnya Jadi Tersangka
Disebutkan, perkara korupsi JKN dan BOK Puskesmas Lohia tahun 2023-2024 total kerugian keuangan negara sebesar Rp 932 juta.
“Kedua tersangka masing-masing berinisial TD yang menjabat kepala Dinas Kesehatan Muna periode Mei 2023 – Juni 2024 serta AZ kasubag Keuangan dan pengelolaan aset dinas kesehatan Sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) SKPD 2023,” kata Robin.
Robin mengungkapkan, dalam kasus skandal korupsi ini modus tersangka yakni tetap mendatangi dokumen surat perintah pengesahan belanja (SP2B) meski mengetahui Puskesmas Lohia tidak pernah menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan BPK ke Dinas Kesehatan.
Sementara AZ diduga lalai menjalankan tugas sebagai PPK-SKPD karena tidak melakukan verifikasi secara cermat terhadap bukti penerimaan dalam belanja BOK. Akibat kelalaian tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 932,09 juta.
“Atas perbuatannya, para tersangka melanggar pasal 1 ayat (2) dan pasal 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001,juncto pasal 55 ayat (1) ke- KUHP,” jelasnya.


1 Komentar