Lebih lanjut Dasril, mewarning masyarakat tidak secara bebas dalam penggunakan Gas LPG 3 Kg. Sebab, gas bersubsidi ini hanya diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat sesuai dengan golongannya agar tak menggunakan LPG 3 Kg yaitu Restaurant, Hotel, Usaha Tani Tembakau, Usaha Peternakan, Usaha Batik, Usaha Jasa Las, Usaha Pertanian yang belum mendapatkan konversi dari Pemerintah. Diharapkan masyarakat menggunakan LPG sesuai peruntukan,” harap Dasril.
Baca Juga :Tingkatkan Efisiensi, PT Pertamina EP Pangkalan Susu Field Zona 1 Gandeng PLN untuk Pasokan Listrik
Sementara itu, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, mengungkapkan kegiatan monitoring dan pengawasan yang melibatkan pihak terkait ini, disebut sebagai wujud kerja sama yang baik. Dalam hal mengedukasi masyarakat dalam penggunaan gas bersubsidi LPG 3 Kg.
Baca Juga
“Ini merupakan sinergi yang baik dan merupkan langkah positif untuk mengajak pengusaha laundry menggunakan LPG untuk operasional usahanya sesuai ketentuan, dan kami mengapresiasi pengusaha laundry yang telah mengikuti sesuai peraturan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Fahrougi menambahkan, partisipasi masyarakat dalam mengawasi distribusi LPG 3 KG sangat dibutuhkan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, jika menemukan hal yang tidak wajar dalam pendistribusian LPG subsidi ini, bisa langsung dilaporkan ke 135,” tutupnya.
Reporter. Wayan Sukanta