Sidang Korupsi Bupati Non Aktif Koltim Diwarnai Isak Tangis Keluarga
Baca Juga : Andi Merya Nur Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Kendari
Dalam sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya.
Sebelum jaksa membacakan dakwaan, Ronald lebih dulu menanyakan kesehatan terdakwa dan mengkonfirmasi kehadiran penasehat hukumnya, memastikan identitas terdakwa serta menanyakan apakah pihaknya sudah menerima salinan dakwaan tersebut.
Seluruh pertanyaan dari Ronald itu, Andi Merya menjawabnya dengan nada suara pelan. Pandanganya, terus tertuju kepada para hakim yang memimpin jalanya persidangan.
Sementara itu, dalam dakwaannya jaksa menyatakan bahwa perbuatan Andi Merya merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Tinggalkan Balasan