metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Sidang Korupsi Bupati Non Aktif Koltim Diwarnai Isak Tangis Keluarga

Bupati Non Aktif Koltim, Andi Merya Nur, terdakwa dugaan kasus korupsi saat hadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari, Selasa (25/1/2022) Foto. Yondris Puamalo/metrokendari.id

Seluruh pertanyaan dari Ronald itu, Andi Merya menjawabnya dengan nada suara pelan. Pandanganya, terus tertuju kepada para hakim yang memimpin jalanya persidangan.

Sementara itu, dalam dakwaannya jaksa menyatakan bahwa perbuatan Andi Merya merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Setelah dakwaan dibacakan, Ronald kembali menanyakan kepada pihak terdakwa apakah mengajukan eksepsi (bantahan) dan sanggahan. Selanjutnya, Andi Merya dipersilahkan berkonsultasi dengan penasehat hukumnya sebelum pihaknya memutuskan tidak mengajukan bantahan dan akan menunggu sidang berikutnya.

Dengan tidak adanya bantahan tersebut Ronald langsung menutup sidang dan menginformasikan jika sidang berikutnya akan digelar pada 8 Februari 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang disiapkan oleh JPU KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!