Kendari – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Porlesta Kendari akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau dikenal dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Sitem tilang ETLE ini rencananya akan mulai diberlakukan pada 1 September 2022. Namun sebelum diberlakukan terlebih dahulu Polresta Kendari akan menggelar sosialisasi selama satu bulan.
“Tahap awal kita akan sosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat mengenai rencana pemberlakukan sitem tilang ETLE di Kota Kendari. Agar, para pengendara nantinya tidak akget dengan adanya aturan tilang elektronik ini,” ujar Kapolresta Kendari, Kombespol M Eka Faturrahman, Selasa (26/7/2022).
Faturrahman menjelaskan, kamera ETLE ini akan dipasang di beberapa titik jalan yang dianggap rawan terjadinya pelanggaran atau kecelakan lalu lintas.
Baca Juga
“Untuk kamera ETLE ini ada tujuh titik yang dipasang diantaranya Simpang batas kota, Bundaran Adi Bahasa, Simpang Pasar Baru, Simpang Bank Sinar Mas, Simpang Pos Lantas MTQ, , Jl. Made sabara (depan toko kue capriska) dan Simpang kantor pajak,” jelasnya.
Selain itu, Sat Lantas Polresta Kendari juga akan memasang kamera pengawas atau CCTV untuk memantau situasi arus lalu lintasi di beberapa titik seperti :
- Jl. Laode hadi by pass (depan honda gratia)
- Simpang empat wua-wua
- Jl. A. Yani (ace informa)
- Simpang Pos Lantas MTQ
- Simpang kopi raja
- Bundaran Tapal Kuda
- Jl. Z A Sugianto (jembatan triping)
- Bundaran Tank
- Jembatan Teluk Kendari
Apa Itu Tilang ETLE?...