Sertifikat Tanah P2ID Akhirnya Kembali Dikuasai Pemprov Sultra
Gubernur berharap, Kejati Sultra tetap mengawal upaya pemprov untuk menyelamatkan aset itu, termasuk seluruh pihak baik yang berada di internal maupun pihak eksternal pemprov. Dengan ditemukannya sertifikat tersebut, kata Gubernur, carut marut permasalahan di lokasi P2ID dapat diselesaikan tanpa merugikan pihak manapun.
Selanjutnya, setelah serah terima sertifikat tersebut, Gubernur menginstruksikan kepada pengelola aset pemprov dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan OPD terkait lainnya, agar segera melakukan proses balik nama menjadi atas nama pemprov.
Selain itu, Gubernur juga memerintahkan agar segera melakukan pengamanan dengan memagari lahan P2ID dan memanfaatkannya untuk kepentingan pembangunan daerah, dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tinggalkan Balasan