Sertifikat Tanah P2ID Akhirnya Kembali Dikuasai Pemprov Sultra
Bahkan saat ini, lahan P2ID telah banyak dikuasai oleh masyarakat. Sejumlah bangunan permanen dan semi permanen milik masyarakat telah berdiri dalam kawasan P2ID.
Selama bertahun-tahun, pemprov mengupayakan agar sertifikat tanah itu ditemukan, dan baru delapan tahun kemudian, atas bantuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pengadilan Tinggi Sultra, sertifikat tanah itu berhasil ditemukan kembali.
Jalan panjang upaya pemprov untuk kembali menguasai lahan P2ID tersebut dituturkan Gubernur Sultra Ali Mazi saat memberi sambutan dalam acara Penyerahan Sertifikat Dokumen Lahan P2ID Provinsi Sulawesi Tenggara yang digelar di Rumah Jabatan Gubernur, Senin (15 Maret 2021).
“Untuk itu, saya selaku Gubernur dan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Sultra yang telah bekerja sama secara sinergis, sehingga sertifikat dan dokumen lainnya dapat ditemukan,” ujar Gubernur.
Tinggalkan Balasan