Sertifikat Tanah P2ID Akhirnya Kembali Dikuasai Pemprov Sultra
Selama bertahun-tahun, pemprov mengupayakan agar sertifikat tanah itu ditemukan, dan baru delapan tahun kemudian, atas bantuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pengadilan Tinggi Sultra, sertifikat tanah itu berhasil ditemukan kembali.
Jalan panjang upaya pemprov untuk kembali menguasai lahan P2ID tersebut dituturkan Gubernur Sultra Ali Mazi saat memberi sambutan dalam acara Penyerahan Sertifikat Dokumen Lahan P2ID Provinsi Sulawesi Tenggara yang digelar di Rumah Jabatan Gubernur, Senin (15 Maret 2021).
“Untuk itu, saya selaku Gubernur dan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Sultra yang telah bekerja sama secara sinergis, sehingga sertifikat dan dokumen lainnya dapat ditemukan,” ujar Gubernur.
Gubernur berharap, Kejati Sultra tetap mengawal upaya pemprov untuk menyelamatkan aset itu, termasuk seluruh pihak baik yang berada di internal maupun pihak eksternal pemprov. Dengan ditemukannya sertifikat tersebut, kata Gubernur, carut marut permasalahan di lokasi P2ID dapat diselesaikan tanpa merugikan pihak manapun.


Tinggalkan Balasan