metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 2 Februari 2026

Sertifikat Tanah P2ID Akhirnya Kembali Dikuasai Pemprov Sultra

Gubernur Sultra, Ali Mazi saat mengecek sertifikat laha P2ID (Foto. Laode Kaharmin/Kominfo)

Kendari – Sertifikat tanah untuk lahan Pusat Promosi dan Informasi Daerah (P2ID) yang terletak di Kota Kendari, kembali dikuasai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah selama bertahun-tahun sertifikat tanah tersebut dinyatakan hilang.

Hilangnya sertifikat tanah beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang telah diganti rugi pemprov itu terjadi ketika dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan pada kurun waktu tahun 1995-1996.

Akibat hilangnya sertifikat tanah tersebut, Pemprov Sultra kesulitan untuk melakukan balik nama atas lahan P2ID. Dengan demikian, pemprov juga tidak mampu menguasai sepenuhnya aset pemerintah daerah itu.

Berulangkali sekelompok masyarakat melakukan gugatan terhadap pemprov atas kepemilikan lahan P2ID. Namun, gugatan kelompok masyarakat tersebut tidak pernah diterima oleh putusan pengadilan.

Bahkan saat ini, lahan P2ID telah banyak dikuasai oleh masyarakat. Sejumlah bangunan permanen dan semi permanen milik masyarakat telah berdiri dalam kawasan P2ID.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!