Seorang Security THM di Kendari Ditangkap Polisi Saat Hendak Transaksi 475 Gram Sabu
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam sel Polres Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana diatas 6 tahun penjara,” jelas Didik.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan