metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Seorang Security THM di Kendari Ditangkap Polisi Saat Hendak Transaksi 475 Gram Sabu

Polisi saat amankan pelaku di Polres Kendari, Kamis (2/9/2021), Foto. metrokendari.id

“Pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana diatas 6 tahun penjara,” jelas Didik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!