Seorang Security THM di Kendari Ditangkap Polisi Saat Hendak Transaksi 475 Gram Sabu
“Pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana diatas 6 tahun penjara,” jelas Didik.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan