metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

Seorang Security THM di Kendari Ditangkap Polisi Saat Hendak Transaksi 475 Gram Sabu

Polisi saat amankan pelaku di Polres Kendari, Kamis (2/9/2021), Foto. metrokendari.id

“Pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana diatas 6 tahun penjara,” jelas Didik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!