Seorang Pria di Kolut Ditangkap Polisi Saat Hendak Transaksi Sabu
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Kolut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana diatas 6 tahun penjara.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan