Kolaka UtaraKriminalNarkoba

Seorang Pria di Kolut Ditangkap Polisi Saat Hendak Transaksi Sabu

×

Seorang Pria di Kolut Ditangkap Polisi Saat Hendak Transaksi Sabu

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu Kolut
Penangkapan pengedar sabu di Desa Lahabaru, Kecamatan Watunohu, Kolut, pada Kamis (16/9/2021) malam. (Foto. Multimedia Polda Sultra)

Kolaka Utara – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara (Kolut), menangkap seorang pria berinisial SM (32) tahun, diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Kasat Narkoba Polres Kolut, Iptu Jamarin Rice melalui Kasi Humas, Aiptu Hari Hermawan mengatakan, pelaku ditangkap saat hendak transaksi di pinggir jalan Desa Lahabaru, Kecamatan Watunohu, Kolut, pada Kamis (16/9/2021) malam.

Baca Juga :Oknum Honorer Dishub Kota Kendari Ditangkap Kasus Narkoba, BB Setengah Kg Sabu

“Tetelah melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah tersangka, sekitar pukul 19.30 Wita. Anggota bergerak cepat dan langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dari penangkapan itu, kita amankan barang bukti sabu 1,48 gram,” ujar Hari.

Dari hasil pemeriksaan Polisi, diketahui pelaku mendapat paket sabu itu dari seorang pengedar lainnya yang ada di daerah Kolaka.

“Tersangka mengakui sabu tersebut hendak diedarkan di Kolut dan didapatkan dari seseorang di Kabupaten Kolaka dengan cara tempel,” terangnya.

Baca Juga :Seorang Security THM di Kendari Ditangkap Polisi Saat Hendak Transaksi 475 Gram Sabu

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Kolut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana diatas 6 tahun penjara.

error: Dilarang Keras Copy Paste!