Kini pelaku diamankan beserta barang bukti sabu di Polresta Kendari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara.
Baca Juga
Laporan. Wayan Sukanta