Seorang Pria di Kendari Ditangkap Polisi Saat Hendak Transaksi Sabu
Kini pelaku diamankan beserta barang bukti sabu di Polresta Kendari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara.
Laporan. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan