Seorang Pemulung di Kendari Ditangkap Polisi Karena Mencuri, Begini Modusnya
“Jadi pelaku ini mengaku sudah dua kali mencuri, sambil memulung mencuri kalau pas lagi liat ada gedung kantor yang sedang sepi,” kata Ridwan.
Kini si pemulung itu terpaksa harus mendekam di sel tahanan kantor Polisi untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
“Pelaku dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” jelasnya.
Laporan. Wayan Sukanta


1 Komentar