metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Seorang Pemulung di Kendari Ditangkap Polisi Karena Mencuri, Begini Modusnya

Pelaku saat diamankan di Polsek Kemaraya, kota Kendari, Sultra, Sabtu (3/4/2021) Foto. metrokendari.id

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, pelaku ternyata bukan baru kali ini saja mencuri. Pemulung itu mengaku sudah mencuri sedikitnya dua kali dengan target gedung perkantoran yang sepi.

“Jadi pelaku ini mengaku sudah dua kali mencuri, sambil memulung mencuri kalau pas lagi liat ada gedung kantor yang sedang sepi,” kata Ridwan.

Kini si pemulung itu terpaksa harus mendekam di sel tahanan kantor Polisi untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

“Pelaku dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” jelasnya.

Laporan. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!