Seorang Pemulung di Kendari Ditangkap Polisi Karena Mencuri, Begini Modusnya
Kendari –Â Seorang pria berinisial SU (28) tahun yang kesehariannya sebagai pemulung, ditangkap Polisi karena nekat mencuri di Kantor Dinas UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), Provinsi Sulawesi Tenggara.
Aksi nekat pelaku berani mencuri tersebut diketahui oleh seorang karyawan penjaga kantor dan langsung di laporkan di kantor Polisi.
Kapolsek Kemaraya, Iptu Ridwan mengatakan, dalam aksi pencurian itu pelaku berhasil membawa kabur sejumlah peralatan elektronik di dalam kantor tersebut.
“Ini kejadiannya pada 23 Maret 2021, pelaku seperti biasa sedang memulung mencari barang bekas. Namun ketika melihat kantor UMKM Pemprov Sultra itu dalam keadaan kosong, pelaku kemudian masuk ke dalam kantor tersebut. Mendapati beberapa ruangan yang tidak terkunci pelaku lalu masuk dan mencuri dua buah AC dan dibawa kabur,” ujar Ridwan kepada metrokendari.com Sabtu (3/4/2021).
1 Komentar