Sensitif dan Macilakanya RUU Kesehatan Omnibus Law
Semestinya pihak eksekutif dan DPR-RI lebih menyempurnakan, kalau pun masih terdapat kekurangan dalam UU Keperawatan solusinya bukan dihapuskan tetapi menurut kami sebaiknya dibuat peraturan pelaksanaan UU, seperti pada umumnya produk perundang-undangan di Indonesia.
Artinya bahwa jika UU Keperawatan tersebut dicabut maka akan terbit pengaturan yang lebih rendah dibawah UU, seperti : Peraturan Pemerintah bahkan boleh jadi Peraturan Menteri.
Sehingga kehidupan profesi perawat akan kembali seperti sebelum UU Keperawatan disahkan dan pada saat itu hanya Permenkes yang mengatur tentang Kehidupan profesi perawat di Indonesia.
Yang sangat berdampak adalah profesi yang telah memiliki UU atau profesi yang sedang mendorong lahirnya UU profesi kesehatan.
Hemat kami, pemerintah harusnya memikirkan bagaimana kesejahteraan tenaga kesehatan. Tenaga Kesehatan punya posisi terlemah dalam hubungan industrial tidak punya daya negosiasi yang baik.
1 Komentar