Sensitif dan Macilakanya RUU Kesehatan Omnibus Law
UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan telah menjadi landasan yang kuat dalam pengembangan profesi perawat dalam menjamin kualitas dan profesionalitas praktik keperawatan. Dan kami meyakini bahwa UU Keperawatan telah mengatur profesi perawat dari hulu hingga hilir, dan juga mengatur pelayanan keperawatan kepada klien atau masyarakat hingga memberikan perlindungan hukum dan landasan yang kuat untuk profesi perawat.
Sehingga menurut kami tidak ada alasan (urgensi) untuk mencabut UU No.38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dalam rangka Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law).
UU Keperawatan merupakan panduan dan dasar hukum yang menguatkan peran kehidupan profesi keperawatan di Indonesia.
Kerangka pengaturan dalam UU Keperawatan, mulai dari Ketentuan Umum: Jenis Perawat, Pendidikan Tinggi Keperawatan, Registrasi, Re-registrasi ulang dan Izin Praktik, Praktik Keperawatan, Hak dan Kewajiban, Organisasi Profesi Perawat, Kolegium dan Konsil Keperawatan, Pengembangan, pembinaan dan pengawasan hingga sanksi administrasi.
1 Komentar