Sensitif dan Macilakanya RUU Kesehatan Omnibus Law
Alhamdulilah perjuangan panjang tersebut terwujud tahun 2014. Atas lahirnya itu, maka kami masyarakat perawat bersuka ria menyambutnya dan bertekad menjadi profesi yang profesional. Tapi belakangan ini rasanya kami sangat terusik bahkan bukan hanya kami tapi profesi kesehatan lainnya juga merasakan hal yang sama.
Hasil Rapimnas kami seluruh Pengurus Pleno DPP PPNI dan 34 Ketua DPW PPNI Seluruh Indonesia menolak keras Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan diikutkan dibahas dalam RUU Kesehatan (Omnibus Law).
Kalau itu berjalan terus maka kami seluruh perawat dan terkhusus perawat di jazirah Sulawesi Tenggara akan menggelar aksi sebagai bentuk perjuangan mempertahankan UU Keperawatan.
Olehnya kami minta jangan bermain-main atas undang-undang yang sudah membawa kebaikan terhadap profesi perawat dan masyarakat.
1 Komentar