Sensitif dan Macilakanya RUU Kesehatan Omnibus Law
Hasil Rapimnas kami seluruh Pengurus Pleno DPP PPNI dan 34 Ketua DPW PPNI Seluruh Indonesia menolak keras Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan diikutkan dibahas dalam RUU Kesehatan (Omnibus Law).
Kalau itu berjalan terus maka kami seluruh perawat dan terkhusus perawat di jazirah Sulawesi Tenggara akan menggelar aksi sebagai bentuk perjuangan mempertahankan UU Keperawatan.
Olehnya kami minta jangan bermain-main atas undang-undang yang sudah membawa kebaikan terhadap profesi perawat dan masyarakat.
UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan telah menjadi landasan yang kuat dalam pengembangan profesi perawat dalam menjamin kualitas dan profesionalitas praktik keperawatan. Dan kami meyakini bahwa UU Keperawatan telah mengatur profesi perawat dari hulu hingga hilir, dan juga mengatur pelayanan keperawatan kepada klien atau masyarakat hingga memberikan perlindungan hukum dan landasan yang kuat untuk profesi perawat.
Sehingga menurut kami tidak ada alasan (urgensi) untuk mencabut UU No.38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dalam rangka Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law).


1 Komentar