metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Sensitif dan Macilakanya RUU Kesehatan Omnibus Law

Ketua DPW PPNI Sultra,Heriyanto AMK,SKM

Contohnya waktu terjadi bencana non alam berupa Pandemi COVID-19 kami bersama-sama profesi kesehatan lainnya bekerja dengan berpedoman terhadap undang-undang masing-masing sebagai pegangan dalam bekerja memberikan layanan kesehatan prima.

Lalu kenapa pasca pandemi justru ada pikiran melahirkan Rencana Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law)`? Kami anggap ini aneh plus sensitif.

Perawat yang sehari-hari bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah, swasta hingga saat ini telah banyak perawat praktik mandiri karena atas dasar UU Keperawatan nomor 38 tahun 2014. Seluruh Perawat berjibaku menjadi garda terdepan melawan Covid-19 karena atas dasar payung hukum nomor 38 sebagai pijakan.

Lalu kenapa RUU Kesehatan (Omnibus Law) terkesan senyap namun telah masuk dalam Prolegnas prioritas Tahun 2023? Atau jangan-jangan ada korsleting kepentingan sehingga main tabrak saja. Perlu diketahui bahwa seluruh Perawat dari Sabang sampai Marauke telah berjuang selama 25 tahun agar UU Keperawatan disahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!