Hamka menjelaskan, saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Muna. Dengan diamankannya yang bersangkutan, penyelidikan pun dilanjutkan, terutama melengkapi berita acara pemeriksaan untuk penetapan status tersangka. Sebab, ketika ditangkap 20 Februari lalu, Laser belum sebagai tersangka.
Untuk sementara, pelaku disangkakan percobaan perbuatan pencabulan. “Kita akan melakukan gelar perkara dulu,” kata Hamka.
Diberitakan sebelumnya, Laser melakukan perampokan dan pencabulan terhadap seorang bidan desa berinisial FT di rumah dinas pustu Desa Lawada pada 18 Februari 2022 sekitar pukul 00.30 WITa.
Baca Juga
Setelah menerima laporan, polisi lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku. Namun saat polisi mengantar pelaku ke rumahnya untuk mengambil barang bukti berupa pakaian yang digunakan, pelaku melarikan diri.
Laporan. Yondris Puamalo