Sempat Buron, DPO Kasus TPPU Bank Sultra Cabang Wawonii Akhirnya Ditangkap Polisi
“TS ditetapkan jadi tersangka pada Juni 2022 lalu. Pada saat itu ia sempat melakukan pra peradilan karena bersikeras merasa benar. Namun kalah, pasca itu TS kemudian melarikan diri hingga ditetapkan jadi DPO,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, lanjut Hornesto, TS menjadi tersangka karena terlibat dalam transaksi pencucian uang pada Bank Sultra Cabang Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
“Dalam kasus ini,TS menerima aliran dana pencucian uang di BPD Sultra Cabang Wawonii, sekitar Rp 2,3 miliar. Dari tangan TS, uang yang kita sita sebanyak Rp 300 juta. Sisanya sudah dihabiskan oleh tersangka,” jelasnya.
Perwira berpangkat dua bunga melati itu menambahkan, total keseluruhan yang ditetapkan jadi tersangka berjumlah 4 orang.
“4 tersangka ini diantaranya berinisial MI, SU, IR dan TS,” ucap Hornesto.
4 Komentar