Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, Pria di Kendari ini Ditangkap Polisi
“Pelaku mengedarkan sabu itu dengan cara sistem tempel di suatu tempat yang sudah ditentukan dan berkomunikasi lewat telepon selular. Pelaku ini juga mendapat upah dari seorang bandar jika berhasil menjualnya hingga habis,” tuturnya.
Usai menangkap pelaku, selanjutnya dibawa ke Mapolres Kendari untuk diamankan dan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku berperan sebagai pengedar sabu yang kerap bertransaksi di dalam wilayah Kota Kendari,” kata Didik.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Kendari, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Junto pasal 127 ayat 1 huruf A UU No 35 tahun 2009 tentang pidana narkotika. Ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan