KriminalMetro KendariNews

Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, Pria di Kendari ini Ditangkap Polisi

×

Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, Pria di Kendari ini Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Narkoba
Polisi amankan barang bukti sabu dan pelaku, Sabtu (27/3/2021) Foto. metrokendari.id

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Kendari, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Junto pasal 127 ayat 1 huruf A UU No 35 tahun 2009 tentang pidana narkotika. Ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Laporan. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!