Sejumlah Dinas Lingkup Pemda Konkep Dilapor ke Kejati Sultra Soal Dugaan Korupsi
“Permintaan dokumen terkait belanja modal tanah (fiktif), ini ada 4 OPD yang bertanggung jawab. Kerugian ditemukan capai Rp.10.592.277.898,00. Sehingga dari seluruh total kerugian negara jika digabungkan menjadi Rp63.989,271,523,00,” ungkapnya.
Laporan Diproses ke Penyelidikan
Terkait laporan itu, dia juga berharap agar Kepala Kejati Sultra untuk serius menangangani dugaan indikasi korupsi yang terjadi di Kabupaten Konkep.
“Kami berharap yang terhormat Bapak Kajati Sultra, laporan kami ini diusut tuntas. Sebab daerah kami sudah sangat gerah dengan kasus korupsi. Olehnya itu, adanya laporan ini dapat membantu penegak hukum untuk memberantas pelaku korupsi yang menggerogoti uang negara,” harapnya.
Sementara itu, pihak Kejati Sultra yang dikonfirmasi oleh metrokendari.com, membenarkan bahwa adanya laporan tersebut.
Tinggalkan Balasan