Konawe KepulauanKorupsi

Sejumlah Dinas Lingkup Pemda Konkep Dilapor ke Kejati Sultra Soal Dugaan Korupsi

×

Sejumlah Dinas Lingkup Pemda Konkep Dilapor ke Kejati Sultra Soal Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Korupsi Konkep
Kantor Kejati Sultra (dok. metrokendari.id)

Kendari – Sejumlah Dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe kepulauan (Konkep), resmi dilapor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun metrokendari.com tercatat ada sebanyak 8 Dinas yang dilapor ke Kejati Sultra terkait dugaan kasus korupsi.

Dugaan korupsi pada sejumlah Dinas itu terungkap setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sultra.

Pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, nilai indikasi dugaan korupsi yang ditemukan sangat fantastis hingga mencapai puluhan Miliar rupiah.

Temuan dugaan indikasi korupsi itu tercatat dalam LHP BPK dengan nomor buku 36.B/LHP/XIX.KDR/06/2019.

Menurut keterangan pelapor (identitas dirahasiakan), yang berhasil ditemui Tim redaksi metrokendari,id, dugaan korupsi itu terkait penyalahgunaan dan penyimpangan keuangan, Provinsi Sultra pada tahun anggaran 2018/2019.

“Disini ada 8 dinas yang sudah kita laporkan secara resmi pada 5 Juli 2021 di kantor Kejati Sultra. Beberapa point indikasi dugaan korupsi itu berupa dana SILPA (APBD dan ABPD Perubahan) T.A 2018/2019 dengan total anggaran Rp30.415.998.815,00. Selanjutnya, Rekapitulasi tindak lanjut peralatan dan mesin yang tidak dapat ditunjukan keberadaanya pada LHP T.A 2017 nilai kerugian Rp16.809.870.831,11,00-. Aset tetap peralatan dan mesin yang tidak dapat ditunjukan keberadaaanya, Rp6.169.123.979,00-,” bebernya kepada metrokendari.com saat ditemui di Kejati Sultra, pada Senin (5/7/2021).

Dinas Konkep Korupsi
Tanda bukti terima laporan oleh pelapor di Kejati Sultra, pada Senin (5/7/2021) Dok. metrokendari.com

Tak hanya itu, masih terdapat satu item lagi yang ditemukan oleh BPK RI Perwakilan Sultra. Temuan itu tercatat dalam LHP BPK dengan nomor surat 126/ST/XIX.KDR/05/2019.

“Permintaan dokumen terkait belanja modal tanah (fiktif), ini ada 4 OPD yang bertanggung jawab. Kerugian ditemukan capai Rp.10.592.277.898,00. Sehingga dari seluruh total kerugian negara jika digabungkan menjadi Rp63.989,271,523,00,” ungkapnya.

Laporan Diproses ke Penyelidikan

Terkait laporan itu, dia juga berharap agar Kepala Kejati Sultra untuk serius menangangani dugaan indikasi korupsi yang terjadi di Kabupaten Konkep.

“Kami berharap yang terhormat Bapak Kajati Sultra, laporan kami ini diusut tuntas. Sebab daerah kami sudah sangat gerah dengan kasus korupsi. Olehnya itu, adanya laporan ini dapat membantu penegak hukum untuk memberantas pelaku korupsi yang menggerogoti uang negara,” harapnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!