Segala Hal yang Perlu Anda Ketahui untuk Mendirikan Yayasan di Indonesia
1. Badan Pembina: Memiliki kewenangan yang tidak didelegasikan kepada pengurus atau pengawas, seperti pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas, penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan, pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan, keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar, dan penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan. Biasanya, pendiri Yayasan duduk dalam badan pengurus. Badan Pengurus: sekurang-kurangnya terdiri dari (i) seorang ketua, (ii) seorang sekretaris, dan (iii) seorang bendahara. Badan Pengurus akan mengelola kegiatan sehari-hari Yayasan.
2. Dewan Pengawas: Bertanggung jawab untuk mengawasi operasi yayasan dan anggota Dewan Eksekutifnya serta memastikan kepatuhan terhadap tujuannya.
Perlu dicatat bahwa dewan pengurus, dewan eksekutif, dan dewan pengawas tidak boleh diisi oleh orang yang sama. Setiap peran memiliki tanggung jawab hukum tertentu dan harus diformalkan melalui Anggaran Dasar.


Tinggalkan Balasan