Sebanyak Rp 16,6 Miliar Hasil Lelang BB Kasus Pertambangan Blok Mandiodo Disetor ke Kas Negara
Dimana diketahui, dalam kasus yang ditangani Kejari Konawe, tercatat ada enam terdakwa dalam kasus korupsi pertambangan di Blok Mandiodo.
Keenamnya yaitu Cristo Julio Ramando, Jusman, A. Taufiq Yusuf, Amir Ahmad, Rakhmatullah dan Damsus Antameng.
“Untuk Damsus itu kasusnya di Morombo sedangkan Lima lainnya itu Mandiodo jadi mereka terbukti menambang Illegal atau Penambang Koridor atau biasa kita dengar istilah Pelakor,” terangnya.
Dia menambahkan, keenam terdakwa kasusnya telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.
Atas dasar tersebut Kejari Konawe melakukan Lelang barang Bukti sebanyak 49 Unit Kendaraan diantaranya 41 Unit Excavator dan Delapan Unit Mobil Dump Truck pada tanggal 12 Februari.
“Allhamdulillah semua unit yang dilelang laku terjual, olehnya itu hari ini kami melakukan penyetoran PNBP ke Kas Negara yang merupakan hasil penjualan BB perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup,” tutupnya.
Repoter. Wayan Sukanta


Tinggalkan Balasan