Sakit Hati Mau Diceraikan, Seorang Pria di Kolut Tebas Mertua Pakai Parang
Usai menebas korban, lanjut Husni, pelaku langsung kabur lewat pintu belakang rumah dan meninggalkan parangnya yang ia pakai menganiaya.
“Kondisi korban saat itu terluka parah usai ditebas pelaku yang kemudian melarikan diri,” ucapnya.
Namun tidak membutuhkan waktu lama, Polisi berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Polres Kolut untuk diamankan.
“Pelaku sudah diamankan di Polres Kolut, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata mantan Kapolsek KP3 Kendari itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.
Laporan. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan