Ribuan Anggota PPNI Geruduk Gedung DPR/MPR RI Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
Menurutnya, tidak ada alasan urgensi untuk mencabut UU No.38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dalam rangka Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.
“Semestinya pihak eksekutif dan DPR-RI lebih menyempurnakan, kalau pun masih terdapat kekurangan dalam UU Keperawatan solusinya bukan dihapuskan tetapi menurut kami sebaiknya dibuat peraturan pelaksanaan UU, seperti pada umumnya produk perundang-undangan di Indonesia,” pungkasnya.
Reporter. Wayan Sukanta
1 Komentar