KesehatanMetro KendariNews

Ribuan Anggota PPNI Geruduk Gedung DPR/MPR RI Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

×

Ribuan Anggota PPNI Geruduk Gedung DPR/MPR RI Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Sebarkan artikel ini
RUU Kesehatan
Ketua DPW PPNI Sultra, Herianto saat berorasi di depan gedung DPR/MPR RI, pada Senin (28/11/2022) Foto. IST

METROKENDARI.ID – Ribuan massa sejumlah organisasi profesi kesehatan yang berasal dari berbagai Provinsi, menggelar aksi unjuk rasa menolak RUU Kesehatan Omnibus Law di gedung DPR/MPR RI, pada Senin (28/11/2022) pagi.

Salah satu organisasi profesi kesehatan yang ikut ambil peran dalam unjuk rasa tersebut, dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Dalam unjuk rasa tersebut, turut juga hadir ketua umum DPP PPNI, Harif Fadillah dan ketua DPW PPNI Sulawesi Tenggara (Sultra), Herianto.

Di depan gedung parlemen RI tersebut, Herianto menyempatkan diri berorasi menyampaikan tuntutan terkait penolakan wacana RUU Kesehatan Omnibus Law.

“Jangan anggap RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) ini seakan ada masalah berat yang mirip dengan permasalahan Undang-undang Cipta Kerja lalu seenak hati main revisi tanpa kemudian meminta pendapat kami selaku yang merasakan manfaat lahirnya Undang-Undang Keperawatan yang selama ini melindungi kami dalam bekerja. Jangan main sapu rata sebab sampai titik ini Undang-Undang Keperawatan dalam pelaksanaannya baik-baik sajan,” ucap Herianto dalam orasinya di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta.

Baca Juga : DPP PPNI Beri Penghargaan 3 Perawat Sultra yang Wafat Dalam Tugas Covid-19

Pria yang juga kader partai Golkar itu menegaskan, hasil Rapimnas kami seluruh Pengurus Pleno DPP PPNI dan 34 Ketua DPW PPNI Seluruh Indonesia menolak keras Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan diikutkan dibahas dalam RUU Kesehatan Omnibus Law.

“UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan telah menjadi landasan yang kuat dalam pengembangan profesi perawat dalam menjamin kualitas dan profesionalitas praktik keperawatan. Dan kami meyakini bahwa UU Keperawatan telah mengatur profesi perawat dari hulu hingga hilir, dan juga mengatur pelayanan keperawatan kepada klien atau masyarakat hingga memberikan perlindungan hukum dan landasan yang kuat untuk profesi perawat,” tegasnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!