metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Kamis, 6 Februari 2025

RevComm Kenalkan Teknologi Terkini dalam Acara BPR Go Digital

Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah disahkan pada Januari 2023 lalu memberikan keleluasaan bagi BPR-BPRS untuk meningkatkan modal dengan melakukan Initial Public Offering (IPO). Permodalan masih menjadi salah satu masalah utama di BPR-BPRS saat ini. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan aturan yang mewajibkan BPR-BPRS untuk memiliki modal inti minimum Rp 6 miliar di akhir 2024. Melansir dari Kontan, saat ini baru sekitar 1.190 BPR di Indonesia yang tercatat memiliki modal inti di atas Rp 6 miliar.

Di sisi lain, guna meningkatkan kualitas layanan perbankan dan juga memastikan pengguna dapat merasakan manfaat dari kemajuan teknologi industri keuangan, Roberto menyoroti pentingnya pengembangan layanan digital dalam dua aspek. Aspek pertama yakni pengembangan bisnis dan aspek kedua adalah penguatan tata kelola untuk mitigasi risiko dan pemenuhan ketentuan. Meski demikian, manajemen dan pemilik BPR-BPRS seringkali merasa terbebani dan menganggap bahwa investasi digital membutuhkan biaya yang besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!