IPJ ini diketahui menjabat sebagai Kepala Bank Sultra Cabang Wawonii pada saat itu. Sedangkan S pegawai yang menjabat sebagai Teller.
Modus Kasus TPPU Bank Sultra Cabang Wawonii
Dari hasil pemeriksaan penyidik TIpidkor Polda Sultra saat ini, modus dalam kasus ini yakni mencairkan dana kas Bank tanpa prosedur resmi yang ditransver ke rekening lain untuk kepentingan pribadi.
Atas kasus raibnya dana Bank Sultra Cabang Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan yang terjadi kurung waktu 2017 – 2021 tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp9,5 miliar.
3.Penggelapan Dana Pensiunan Bank Sultra
Baca Juga
Baru-baru ini kasus Bank Sultra kembali mencuat ke publik. Kasusnya terkait dugaan penggelapan dana pensiunan milik nasabah sebesar RP 2,5 miliar di Bank Sultra.
Awal kasus itu terungkap, setelah ada salah seorang staf bank berstatus bendahara melaporkan raibnya uang dana pensiun ke Polres Kendari.
BACA JUGA : Babak Baru Kasus Dana Pensiun Bank Sultra, 6 Orang Diperiksa Penyidik Polda Sultra
Namun, belakangan bendahara tersebut mendadak dicopot dari janbatannya pasca melapor di Kepolisian. Bahkan saat itu, ia juga diminta paksa untuk mencabut laporannya di kantor Polisi.
Kini kasus tersebut telah ditangani oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra. Belum ada tersangka yang ditetapkan. Sebab kasus ini masih dalam proses penyelidikan, namun sedikitnya 6 orang telah diperiksa sebagai saksi.
Reporter. Wayan Sukanta