Sementara itu, Kepala BKSDA Sultra, Sakrianto Djawie mengatakan permasalahan yang terjadi di desa kalo-kalo akan segerah diselesai dengan baik dengan memberikan program kemitraan konservasi.
“Untuk kegiatan masyarakat didalam sejak dikeluarkannya UJK lima tahun ke atas maka akan di akomodir melalui kemitraan konservasi, dalam hak ini masyarakat didalam tetap melakukan operasionalnya, namun tetapi ada program pemulihan ekosistem, jadi kita tetap biarkan mereka menanam tanaman pertanian didalam lahan itu, ” kata Sukri sapaan akrabnya Sukrianto Djawie.
Sukri menyebut, dengan ada kemitraan terhadap masyarakat setempat tentu akan lebih bagus sebab akan ada payung hukum yang melindungi mengolah lahan tersebut.
“Ini kita mau selesaikan dengan baik, jika ada masyarakat yang sudah menerbitakan sertifikatnya tentu kita akan berkoordinasi dengan pertanahan,” ucapnya.
Sukri menyebut, pihaknya meminta kepada masyarakat setempat untuk saling kerja sama, sebab pemerintah akan menyelesaikan sendan baik,
Baca Juga
“Ini lagi kita sementara inventalisir data-datanya siapa-siapa pemiliknya, sudah ada data sementara hanya saja kami tentu kembali akan menvailidkan sehingga di butuhkan kerja sama masyarakat setempat karena ini kita mau selesaikan,” katanya.
Sukri menambahkan, jika masyarakat mengklaim dirinya menggarap laham itu sejak tahun 1967 silam sebelum di tetapkan sebagai kawasan konservasi di tahun 1995 dirinya tidak berdali tidak banyal berargumen soal itu,
“Okelah mereka berargumen seperti itu, tapi rekaman datanya ada di selit, masuknya kapan, duluan mana kawasan mereka datang dan itu akan terekam di foto satelit dan itu tidak bisa di pungkiri,” ucapnya.
Reporter. Wayan Sukanta