Kolaka – Satu persatu aktivitas pertambangan di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menuai sorotan. Salah satunya, PT Toshida, sebuah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka.
Meski sudah tidak lagi mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), namun PT Toshida diduga masih terus beroperasi dan bahkan melakukan pengapalan ore nikel.
IPPKH PT Toshida telah dicabut Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, dengan nomor SK.432/1/KLHK/2020.
Hal itu terungkap, setelah DPRD Kolaka menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri sejumlah instansi terkait lainnya, termasuk pihak PT Toshida, pada Selasa (3/5/2021).
“Temuan yang kami dapatkan di lapangan bahwa terdapat 30 tumpukan di duga ore nikel serta beberapa alat berat masih beroperasi . Selain itu ada aktivitas pengangkutan hasil olahannya ke salah satu pelabuhan Jety yang ada di Desa Sopura Kecamatan Pomalaa,”ujar perwakilan Dinas Kehutanan dalam RDP tersebut.
Baca Juga
Dalam RDP tersebut, PT Toshida yang diwakili oleh Humasnya Abdul Kadir, dicecar pertanyaan memberikan klarifikasi terkait aktivitasnya.
Namun oleh Humasnya membantah bahwa PT Toshida IPPKH nya telah dicabut. Sebab, sejauh ini ia mengaku pihaknya belum pernah mendapat surat pencabutan IPPKH itu secara resmi oleh dinas terkait.
“Kami tidak pernah menerima surat resmi terhadap pencabutan IPPKH PT Toshida, bahkan di lokasi bukan pengambilan Ore Nekel, namun pengupasan saja oleh pak Daniel yang adalah kontrak JO dengan kami,” ucap Abdul Kadir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun metrokendari.com PT Toshida juga diduga tidak memiliki terminal khusus dalam menggarap ore nikel.