PT SJSU Bantah Dituding Tidak Bayar Royalti
Sementara itu, Fitrani menyampaikan ini harus dipahami oleh teman-teman aktivis. Data yang diperoleh dari BPK RI itu harusnya ditelaah terlebih dahulu, dari data tersebut jelas tertulis yang dimaksud adalah tidak terinputnya volume penjualan didalam sistem aplikasi MOMS, bukan berarti tidak dilaporkan ke Minerba.
“Jadi ini terkait pengaplikasian sistem, bukan tidak melaporkan bahkan sampai tidak membayar royalti” bebernya.
Sebagai perusahaan yang patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, PT SJSU melakukan kewajibannya termasuk membayar royalti. Pihaknya memiliki bukti-bukti pembayaran royalti, karena tidak akan terjadi penjualan atau tongkang keluar kalau royalti tidak dibayarkan.
“Jadi teman-teman aktivis yang ingin mencari tahu informasi, agar informasi yang diperoleh dibaca baik-baik dan dipahami data dari BPK RI yang dimaksud,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan