“Jadi teman-teman aktivis yang ingin mencari tahu informasi, agar informasi yang diperoleh dibaca baik-baik dan dipahami data dari BPK RI yang dimaksud,” tegasnya.
Fitrani menegaskan bahwa pada dasarnya pihaknya membayar semua royalti yang keluar berdasarkan metrik ton penjualan hasil verifikasi surveyor independen yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah. Bisa dicek langsung di Dinas ESDM dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) dan pihaknya memiliki semua bukti pembayaran royalti.
“Kewajiban apapun terhadap negara, PT SJSU semua dilakukan. Sebelum melakukan penjualan, dilakukan verifikasi oleh pihak lain dalam hal ini surveyor yang ditunjuk oleh pemerintah,” ungkap Fitrani.
Baca Juga
Perlu digaris bawahi adalah perusahaan (PT SJSU) memenuhi semua kewajiban, termasuk pembayaran royalti. Coba dibayangkan ketika tidak melaporkan penjualan sebesar 857 ribu metrik ton sudah pasti akan dilakukan penindakan oleh Dinas terkait.
“Tetapi faktanya kami memenuhi semua kewajiban, hingga saat ini perusahaan masih melakukan aktivitas sebagaimana mestinya. Selanjutnya tim kami (PT SJSU) akan melakukan koordinasi dengan BPK RI tentang hal ini,” tandasnya.
Repoter. Wayan Sukanta