PT Razka Sarana Konstruksi Sebut Miliki Izin Lengkap, Aktivitasnya Telah Sesuai Prosedur
METROKENDARI.COM – PT Razka Sarana Konstruksi (RSK), kontraktor penyuplai beton untuk proyek jalan Adipura-Rahabangga di Kabupaten Konawe, membantah keras tuduhan yang menyebutkan bahwa batching plant (pabrik beton) mereka di Kelurahan Asinua beroperasi tanpa izin resmi.
Direktur Cabang PT RSK, Amir Yusuf, menegaskan bahwa operasional perusahaan telah dilandasi dengan legalitas dasar yang kuat dan berkomitmen penuh untuk tunduk pada seluruh regulasi yang berlaku di daerah setempat.
Amir Yusuf menjelaskan bahwa legalitas dasar operasional perusahaan telah dipenuhi melalui kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang merupakan identitas legal yang dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kami tegaskan, PT RSK memiliki NIB dan seluruh dokumen persyaratan perizinan teknis sudah kami serahkan ke instansi terkait. Kami beroperasi dengan keyakinan penuh pada proses kepatuhan dan senantiasa berkoordinasi intensif dengan Pemerintah Kabupaten Konawe. Sementara menunggu penerbitan tersebut, kami tetap menjalankan seluruh kewajiban mitigasi dampak yang dipersyaratkan, ” ujar Amir Yusuf, Kamis (11/12).


Tinggalkan Balasan