metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

PT Panca Logam Diadukan ke Polda Sultra Soal Dugaan Gunakan Merkuri Menambang Emas

Warga adukan PT Panca Logam Makmur di Ditreskrimsus Polda Sultra, pada Selasa (16/5/2023) Foto. metrokendari.id

Kemudian, setelah melalui perjalanan panjang dalam proses penyusunan dan pengesahan regulasi, Raperpres RAN PPM telah ditetapkan menjadi Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (Perpres 21/2019). Penetapan dilakukan di Jakarta pada tanggal 22 April 2019 yang bertepatan dengan Hari Bumi Tahun 2019 oleh Presiden Joko Widodo.

PT PLM Diadukan Soal Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Untuk diketahui, sebelumnya PT PLM juga dilapor atas dugaan penyalaguhaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi untuk keperluan industri.

Kasus tersebut sempat ditangani oleh Polres Bombana. Namun karena tidak kunjung ada penyelesaian sehingga kini kasusnya ditarik dan ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sultra.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!