PT Panca Logam Diadukan ke Polda Sultra Soal Dugaan Gunakan Merkuri Menambang Emas
Baca Juga : Diduga Gunakan BBM Bersubsidi, Polisi Kumpulkan Bukti Periksa PT Panca Logam Makmur
Lanjut Sudirman, salah satu sungai yang ada di sekitar penambangan PT PLM juga telah tercemar oleh kandungan zat berbahaya merkuri.
“Limbah dari sisa produksi yang menggunakan merkuri mengalir ke sungai dan menyebabkan terjadinya pencemaran. Padahal aturannya sangat jelas, merkuri merupakan zat berbahaya dan dilarang digunakan untuk proses produksi emas,” ungkapnya.
“Salah satu sungai yang berdekatan dengan PT PLM, merupakan sumber warga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun kini air sungai itu sudah berbahaya tidak dapat lagi digunakan, karena sudah tercemar merkuri,” tambahnya.
Terkait hal itu, lanjut Sudirman, ia meminta Ditreskrimsus Polda Sultra untuk segera menindaklanjuti aduannya terkait pencemaran lingkungan akibat zat berbahaya akibat ulah penambangan emas milikt PT PLM.
Tinggalkan Balasan