metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

PT Panca Logam Diadukan ke Polda Sultra Soal Dugaan Gunakan Merkuri Menambang Emas

Warga adukan PT Panca Logam Makmur di Ditreskrimsus Polda Sultra, pada Selasa (16/5/2023) Foto. metrokendari.id

“Limbah dari sisa produksi yang menggunakan merkuri mengalir ke sungai dan menyebabkan terjadinya pencemaran. Padahal aturannya sangat jelas, merkuri merupakan zat berbahaya dan dilarang digunakan untuk proses produksi emas,” ungkapnya.

“Salah satu sungai yang berdekatan dengan PT PLM, merupakan sumber warga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun kini air sungai itu sudah berbahaya tidak dapat lagi digunakan, karena sudah tercemar merkuri,” tambahnya.

Terkait hal itu, lanjut Sudirman, ia meminta Ditreskrimsus Polda Sultra untuk segera menindaklanjuti aduannya terkait pencemaran lingkungan akibat zat berbahaya akibat ulah penambangan emas milikt PT PLM.

“Kami meminta bapak Kapolda dan terkhusus Ditreskrimsus agar persoalan pencemaran ini jangan dibiarkan begitu saja. Karena ini sudah jelas pelanggaran hukum dan segera memproses PT PLM,” harap Sudirman.

UU Melarang Merkuri Untuk Pertambangan Emas

Dikutip dari laman resmi KemenLHK, penggunaan merkuri untuk pertambangan emas telah dilarang keras bahkan dihapus. Hal ini diatur berdasarkan pengesahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri) (UU/11/2017).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!