BombanaHeadlineKriminal

PT Panca Logam Diadukan ke Polda Sultra Soal Dugaan Gunakan Merkuri Menambang Emas

×

PT Panca Logam Diadukan ke Polda Sultra Soal Dugaan Gunakan Merkuri Menambang Emas

Sebarkan artikel ini
Tambang Emas PT Panca Logam
Warga adukan PT Panca Logam Makmur di Ditreskrimsus Polda Sultra, pada Selasa (16/5/2023) Foto. metrokendari.id

METROKENDARI.ID PT Panca Logam Makmur (PLM), sebuah Perusahaan pertambangan emas yang beroperasi di Desa Wumbubangga, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, diadukan oleh warga ke Polda Sulawesi Tenggara Sultra (Sultra), pada Senin 16 Mei 2023.

Perusahaan tersebut diadukan ke Polda Sultra terkait dugaan kasus pencemaran lingkungan yang melakukan penambangan emas menggunakan zat berbahaya.

Sudirman, yang mengadukan kasus tersebut mengatakan, dugaan pencemaran lingkungan pertama kali diketahui setelah ia bersama warga lainnya mendapati PT Panca Logam melakukan akitivitas penambangannya dengan menggunakan zat merkuri.

“Saluran air dari sisa limbah pembungan produksi pemisahan emas PT PLM ini, sudah tercemar zat merkuri. Hal ini terbukti, setelah kami lakukan pengecekan bersama tim di dalam ruang produksi persuahaan tersebut, benar ternyata menggunakan zat merkuri,” ujar Sudirman.

Warga temukan kandungan merkuri dari sisa pengolahan emas PT Panca Logam Makmur di Bombana

Baca Juga : Diduga Gunakan BBM Bersubsidi, Polisi Kumpulkan Bukti Periksa PT Panca Logam Makmur

Lanjut Sudirman, salah satu sungai yang ada di sekitar penambangan PT PLM juga telah tercemar oleh kandungan zat berbahaya merkuri.

“Limbah dari sisa produksi yang menggunakan merkuri mengalir ke sungai dan menyebabkan terjadinya pencemaran. Padahal aturannya sangat jelas, merkuri merupakan zat berbahaya dan dilarang digunakan untuk proses produksi emas,” ungkapnya.

“Salah satu sungai yang berdekatan dengan PT PLM, merupakan sumber warga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun kini air sungai itu sudah berbahaya tidak dapat lagi digunakan, karena sudah tercemar merkuri,” tambahnya.

Terkait hal itu, lanjut Sudirman, ia meminta Ditreskrimsus Polda Sultra untuk segera menindaklanjuti aduannya terkait pencemaran lingkungan akibat zat berbahaya akibat ulah penambangan emas milikt PT PLM.

“Kami meminta bapak Kapolda dan terkhusus Ditreskrimsus agar persoalan pencemaran ini jangan dibiarkan begitu saja. Karena ini sudah jelas pelanggaran hukum dan segera memproses PT PLM,” harap Sudirman.

error: Dilarang Keras Copy Paste!