PT Mining Maju Diduga Menambang Ilegal Tanpa IUP Produksi di Kolut
“Melakukan aktivitas penambangan hanya dengan menggunakan IUP eksplorasi itu ilegal, jika tidak memiliki IUP produksi,” tegasnya.
Mantan tim pemenangan Presiden Joko Widodo di Sultra itu juga menambahkan, IUP eksplorasi hanya untuk menandakan bahwa di sebuah lokasi yang akan dijadikan area penambangan memang memiliki kandungan mineral.
Baca Juga : Kantor Dinas ESDM Sultra Disegel Kejaksaan Agung, Diduga Kasus Tambang
“Itu tidak dimungkinkan dan Undang-undang melarang. Karena IUP eksplorasi itu hanya digunakan untuk membuktikan bahwa di lokasi itu ada kandungan mineral. Nah seanjutnya, jika dia mau melakukan pengolahan atau produksi, maka izinnya harus ditingkatkan menjadi IUP produksi,” kata Andy.
Andy menyebutkan, kasus tersebut telah dapat diadukan ke tingkat pusat untuk dilakukan peninjauan dan pengecekan jika terbukti melakukan pelanggaran izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Kasus itu sudah dapat didukan ke tim pusat, nanti mereka yang akan melakukan pengecekan jika terbukti maka akan diteruskan ke proses hukum yaitu penegak hukum,” tandasnya.


1 Komentar