PT Mining Maju Diduga Menambang Ilegal Tanpa IUP Produksi di Kolut
Kolaka Utara – Praktik pertambangan ilegal di daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), satu-persatu mulai terungkap keberadaanya.
Hal itu pasca adanya penyegelan dan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Sultra yang dilakukan oleh tim penyidik anti korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, pada Senin (14/6/2021).
Salah satunya perusahaan tambang bernama PT Mining Maju yang beraktivitas di Desa Sulaho, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Kordinator Presidium Forum Pemerhati Tambang (Format) Sultra, Jaswanto mengatakan, berdasarkan temuan lapangan diketahui Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mining Maju telah berakhir.
“IUP PT Mining Maju statusnya masih tahap eksplorasi seluas 227 Ha dan telah berakhir,” ujar Jaswanto kepada metrokendari.com Selasa (15/6/2021).
Terkait temuan itu, lanjut Jaswanto, pihaknya berencana akan melaporkan PT Mining Maju terkait dugaan penambangan ilegal yang hanya menggunakan IUP Eksplorasi di Kolut.
1 Komentar