PT GMS Dilapor ke Kejati Sultra Soal Masalah Dugaan Pelanggaran Kuota RKAB
Kemudian, pada tanggal 27 Februari tahun 2018 keluar putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 29/K TUN/2018 Serta penetapan Eksekusi dengan Nomor 27/G/2016/PTUN-KDI Tanggal 12 Januari 2022 yang sampai saat ini belum ada penegakan hukum yang pasti dari putusan-putusan tersebut.
Sementara itu, Direktur PT GMS yang dihubungi untuk konfirmasi melalui WhatsAppnya dengan nomor 08531799*** tidak memberikan jawaban.
Selain itu, Humas PT GMS dengan nomor WhatsApp 08229111***, juga tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi.
Reporter. Wayan Sukanta
1 Komentar