PT GMS Dilapor ke Kejati Sultra Soal Masalah Dugaan Pelanggaran Kuota RKAB
BACA JUGA :Â DLHK Sultra Tindak lanjut Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT GMS
Fajar mengungkapkan, dalam IUP PT GMS yang bekerja adalah CV Nusantara Daya Jaya yang mesti ikut bertanggung jawab dalam kelebihan kuota penjualan ore nikel tersebut.
“Dan kami juga menduga Syahbandar Lapoko ikut bertanggung jawab dalam persoalan tersebut,” ucapnya.
Terkait temuan itu, Fajar meminta Kejati Sultra untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Direktur dan KTT PT GMS, Direktur dan Project Manager CV Nusantara Daya Jaya serta Wakil Ketua DPRD Konsel.
BACA JUGA :Â Kapal Tongkang PT GMS Nyaris Karam, Ore Nikel Tumpah Cemari Laut di Laonti
Putusan Pengadilan
Fajar juga menyebut bahwa seharusnya PT GMS saat ini tidak boleh lagi beraktivitas berdasarkan beberapa putusan pengadilan. Dimana, pada 16 Februari tahun 2017 keluar putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri Kendari Nomor 27/6/2016/PTUN KDI junto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Makassar Nomor 95/8/2017/PT TUN MKS yang menyatakan surat putusan Bupati Konawe Selatan Nomor 1245 Tahun 2011 Tanggal 8 Agustus Tahun 2011 tentang persetujuan peningkatan izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi batal.
1 Komentar